Suatu waktu Nabi Muhammad SAW
melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu,
sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa tahun kemudian peraturan
yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh para sahabat.
Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau membenarkan tindakan
para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban
adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah (tamu yang terdiri dari
orang-orang miskin yang datang dari perkampungan sekitar Madinah). Setelah itu,
Nabi Muhammad bersabda, "Sekarang simpanlah daging-daging kurban itu,
karena tidak ada lagi tamu yang membutuhkannya".
Dari kasus tersebut terlihat,
adanya larangan menyimpan daging kurban diharapkan tujuan syariat dapat
dicapai, yakni melapangkan kaum miskin yang datang dari dusun-dusun di
pinggiran Madinah. Setelah alasan pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka
larangan itu pun dihapuskan oleh Nabi SAW.
Dari ketetapan tersebut terlihat
bahwa sejak masa Nabi Muhammad, Maqasid Al Syariah telah menjadi
pertimbangan sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Upaya seperti itu,
seterusnya dilakukan pula oleh para sahabat. Upaya demikian terlihat jelas
dalam beberapa ketetapan hukum yang dilakukan oleh Umar Ibn al Khattab. Kajian Maqasid
Al Syariah ini kemudian mendapat tempat dalam ushul fiqh, yang
dikembangkan oleh para ushuli dalam penerapan qiyas, ketika
berbicara tentang Masalik Al Illah. Kajian demikian terlihat dalam
beberapa karya ushul fiqh, seperti Ar-Risalah oleh Al Syafii,
Al-Musthafa karya Al Ghazali, Al-Mu'tamad karya Abu Al Hasan
Al Bashri, dan lain-lain. Kajian ini kemudian dikembangkan secara luas dan
sistematis oleh Abu Ishaq Al Syathibi.1
Dalam kelanjutannya, Maqasid
Al Syariah malah menjadi bahasan yang kurang populer atau bahkan diabaikan
dalam banyak buku referensi yang berbicara tentang ushul fiqh.
Penelusuran tentang bahasan Maqasid Al Syariah menjadi tidak mudah
didapat. Sejauh ini pembahasan Maqasid Al Syariah lebih banyak
diidentikkan dengan Abu Ishaq al Shathibi.
Sedikitnya kitab-kitab ushul
fiqh salaf terutama dari ulama madzhab Syafi'i yang membicarakan Maqasid
Al Syariah atau bahkan mengabaikannya dalam pokok bahasan mereka, tersebab
keterkaitan bahasan ini dengan teologi yang diyakininya.
Sebagaimana dijelaskan Shatibi,
doktrin Maqasid Al Syariah menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah
satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.2
Teologi Islam menerima pengertian umum dan lahir dari mashlahah ini,
tetapi mereka saling berbeda pendapat jika mashlahah dipahami dalam
kerangka kausalitas. Kaum Asy'ariah menolak secara eksplisit maupun implisit,
kausalitas dalam hubungannya dengan Tuhan. Bagi mereka, premis ini
mengimplikasikan bahwa Tuhan diwajibkan karena pertimbangan mashalah,
untuk bertindak dalam suatu cara tertentu. Karena kewajiban semacam itu berarti
membatasi kemahakuasaan Tuhan, maka kaum Asy'ariah menolak ide bahwa mashlahah
adalah 'Illal Al Syar'i. Kendatipun demikian, mereka menerima premis
ini dengan menafsirkan mashlahah sebagai 'rahmat' Tuhan, dibanding
sebagai 'sebab' bagi tindakan-tindakanNya. Di sisi lain kaum Mu'tazilah
walaupun juga mempertahankan kemahakuasaan Tuhan. Tetapi menyakini bahwa Tuhan
berkewajiban melakukan kebaikan. Sebagai konsekwensinya, mereka menerima premis
diatas, mengenai mashlahah sebagai 'Illat Al Syariah.
Argument-argumen teologis yang
merambat ke dalam ushul fiqh ini, karena banyak penulis dalam bidang ushul
fiqh juga menulis di bidang teologi.3
Namun demikian, ushul fiqh menuntut suatu cara berpikir dan metode
penalaran yang berbeda dari metode kalam. Pemikiran hukum mengharuskan bahwa
kehendak bagi tindakan-tindakan sukarela manusia harus dihubungkan dengan
manusia itu sendiri jika ia secara hukum harus bertanggung jawab atas
tindakan-tindakannya. Karena ketaatan kepada perintah-perintah Tuhan tergantung
pada kehendak manusia, maka perintah itu harus diperlihatkan dimotivasi oleh
perkembangan kepentingan-kepentingan manusia. Sebagai konsekwensinya, premis mashlahah
harus diterima dalam ushul fiqh dalam kerangka sebab, motif dan tujuan.
Perdebatan mengenai Maqasid
Al Syariah ini, tidak saja terkait dengan teologi, tetapi juga terkait
dengan kehujjahan Maqasid Al Syariah sebagai sumber pengembangan
hukum. Metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas Maqasid
Al Syariah seperti istihsan dan mashlahah mursalah,4
adalah metode pengembangan yang diperselisihkan keberadaannya. Imam Syafi'i
contohnya, atas istihsan dia menyatakan:
من إستحسن فقد تشرع
"Barang siapa yang
menggunakan istihsan maka ia telah benar-benar mencipta syara'".5
Pengertian dan Cakupan Maqasid Al Syariah
Maqasid Al Syariah
berarti tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam.6
Sementara menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti
nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian
terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang
sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari'
dalam setiap ketentuan hukum.7
Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah
atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.8
Maqasid Al Syariah,
yang secara substansial mengandung kemashlahatan, menurut al Syathibi dapat
dilihat dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan
Tuhan). Kedua maqasid al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat
dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek,
yaitu:9
- Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
- Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
- Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
- Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.
Begitu pula dari sudut maqasid
al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula,
yaitu:10
- Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya.
- Pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).
- Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain.
- Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.
Mayoritas peneliti membagi
kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang dijamin oleh akidah
dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Tetapi dalam
pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang mengharuskan untuk memperhatikan
pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala hal yang terkait dengan akidah,
ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin segala kemashlahatan umat baik
sisi dunia maupun akhirat.11
Kemashlahatan yang menjadi
tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs, akal, keturunan
dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut
maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.12
Adapun setiap hal yang menjadi
perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan
yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.13
Kebutuhan dhoruriyat
Definisinya adalah tingkat
kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat
kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia akan terancam,
baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk
dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan
harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam
setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang
tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas. Seperti kewajiban qisas:
ولكم فى القصاص حياة يأولى الألباب
لعلكم تتقون
"Dan dalam qisas itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang bertakwa"14
Dari ayat ini dapat diketahui
bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu ancaman terhadap
kehidupan manusia dapat dihilangkan.
Kebutuhan al hajiyat
Al Syatibi mendefinisikan
sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi keselamatan
manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan. Syariat Islam
menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah
(keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh
kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini. Contoh pembolehan tidak
berpuasa bagi musafir, hukuman diyat (denda) bagi seorang yang
membunuh secara tidak sengaja, penangguhan hukuman potong tangan atas seseorang
yang mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan.
Kebutuhan al tahsinat
Definisinya adalah kebutuhan
yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak
pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini
berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi seperti hal yang
merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak
dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma
dan akhlak, dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadah muamalah,
dan uqubah. Allah SWT telah mensyariatkan hal yang berhubungan dengan
kebutuhan tahsinat. Contoh anjuran berhias ketika hendak ke masjid,
anjuran memperbanyak ibadah sunnah, larangan penyiksaan mayat dalam peperangan/
muslah.
Al Syatibi juga membagi mashlahah
dalam tiga hal:15
- Mashlahah muktabar, yaitu kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana diungkap di atas. Usaha pemeliharaan kemashlahatan yang lima ini adalah pemeliharaaan yang dhoruri (yang paling utama). Itulah sebabnya diharuskannya berjihad kepada yang kuat fisiknya untuk melawan serangan musuh yang bermaksud menghancurkan agama dan tanah air. Ditetapkannya hukuman qisas untuk menjamin keselamatan jiwa, dan lain-lain.
- Mashlahat mulgha, yaitu sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan. Sebagai contoh, pada suatu ketika Abdurrahman ibn Hakam, gubernur Andalusia, meminta fatwa kepada Imam al Laitsi tentang kafarat karena telah membatalkan puasa Ramadhan dengan mencampuri istrinya di siang hari. Al laitsi memfatwakan bahwa kafaratnya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Pengambilan keputusan ini diambil dengan argumen bahwa memerdekakan budak atau memberi makan 60 oarang miskin terlalu ringan bagi seorang gubernur, maka dikawatirkan sang gubernur meremehkannya. Kemashlahatan yang lebih besar dalam kasus ini adalah kemashlahatan agama.
- Mashlahat mursalah, yaitu kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.
Batasan Maslahah
Al Syatibi memberikan gambaran
tentang karakter mashlahah:16
- Tujuan legislasi (tashri') adalah untuk menegakkan mashlahah di dunia ini dan di akhirat.
- Syari' menghendaki masalih harus mutlak
Alasan bagi kedua pertimbangan
di atas ialah bahwa syariah telah dilembagakan harus abadi, universal (kull),
dan umum (amm) dalam hubungannya dengan segala macam kewajiban (takalif),
subjek hukum (mukallafin) dan kondisi-kondisi (ahwal).
Ketiga karakter di atas menuntut
mashlahah harus mutlak dan universal. Kemutlakan berarti bahwa mashlahah
tidak boleh subjektif dan relatif. Kenisbian biasanya didasarkan pada sikap
menyamakan suatu masalah dengan salah satu dari kondisi kesenangan pribadi,
keuntungan pribadi, pemenuhan keinginan nafsu dan kepentingan individu. Semua
pertimbangan di atas memberikan konsep mashlahah akan makna relatif
dan subjektif, yang bukan merupakan pertimbangan syari' dalam mashlahah,
meski mungkin dipertimbangkan dalam budaya adat.
Unsur universal dalam karakter
di atas, tidak dipengaruhi oleh takhalluf (memperkecil) unsur-unsur
partikulernya. Misalnya hukuman diberlakukan berdasarkan ketentuan universal
bahwa biasanya hukuman ini mencegah orang dari melakukan kejahatan dengan
mengabaikan orang-orang tertentu yang walaupun dihukum, tidak dapat menahan
diri dari melakukan suatu kejahatan. Keberadaan orang-orang tertentu ini tidak
mempengaruhi validitas ketentuan umum tentang hukuman.
Kemashlahatan asasi bagi al
Buthi, sebenarnya hanyalah satu yaitu terciptanya penghambaan seorang mukallaf
kepada Allah dan ma'rifat billah.17
Al Buthi mendasarkan pada dalil:
وابتغ فيما أتاك الله الدار الأخرة
ولا تنس نصيبك من الدنيا.......
"Dan carilah pada apa
yang telah dianugerahkan allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan
janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi …".18
Al Buthi menandaskan bahwa
mayoritas ahli tafsir bersepakat bahwa pernyataan la tansa nashibaka min al
dunya, bermakna bagian dunia yang berfaedah bagi akhiratnya.
Dalam memberikan batasan mashlahah,
al Buthi memaparkan dua hal yang keluar dari kriteria mashlahah:19
- Segala hal yang keluar dari substansi mashlahah dengan tujuan penjagaan lima hal contoh melepaskan ketentuan diri dari ketentuan ibadah, menginginkan kenikmatan berzina, melampaui batas penjagaan diri tanpa ketentuan yang dibenarkan syara' dan lain-lain.
- Segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan substansi mashlahah tetapi menjadi berubah karena tujuan yang tidak baik berdasar hadits: "innamal a'malu binniyat".
Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)
Mashlahah dalam bingkai
pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas dalil-dalil
syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas. Dengan
demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i)
dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang
universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang
diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.
Kesendirian mashlahah
sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap
makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini
disebabkan dua hal:20
- Kalau akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.
- Kalau anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas akal manusia.
Bagi Abdul Wahhab Khallaf, Maqasid
Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al Qur'an dan Al
Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum
terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al Qur'an dan Al Hadits.21
Dari apa yang disampaikan Abdul
Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri
sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui
beberapa metode pengambilan hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam
pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati
oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi.

mantap, dan bermanfaat.
ReplyDelete