Oleh:
Imam Munawir
1. Arti Qaidah Ushul Fiqih
a. Qaidah artinya patokan atau peraturan.
b. Ushul artinya pokok-pokok
c. Fiqih menurut bahasa artinya kepandaian,
faham dsb.
Fiqih menurut istilah ahli Ushul
Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum Agama dengan jalan ijtihad (Pemeriksaan yang
sungguh-sungguh, bukan ikut-ikutan atau taqlid).
Menurut istilah ini, maka hukum
agama yang sudah tegas-tegas ada dalam Qur`an dan Hadits-hadits tidak dinamakan
Fiqih. Misalnya, wajib puasa, wajib shalat, haram riba`, haram arak. Ini semua
tidak dinamakan Fiqih, karena dalil-dalil yang mewajibkan dan yang
mengharamkannya itu sudah tegas ada dalam Qur`an dan Hadits. Tetapi ketika
membicarakan, misalnya masalah wajibkah atau tidak membedah (operasi) seorang
ibu yang meninggal, sedang dalam kandungannya ada anak . Hal ini baru disebut
masalah fiqih, karena keterangan agama yang sarih (tegas) dalam soal ini tidak
ada, sehingga menyebabkan kita harus berjihad mendudukkan hukumnya.
Jadi Qaidah-qaidah Ushul Fiqih
ialah Qaidah bagi pokok-pokok untuk mengetahui hukum Agama dari dalil Qur`an
dan/atau Hadits. Maka untuk menetapkan sesuatu perintah atau larangan agama,
atau untuk mendudukkan sesuatu maksud ayat Qur`an dan Hadits Nabi saw, perlu
kita mengetahui beberapa Qaidah.
2. Arti Ibadah
وَمَا
خَلَقْتُ اْلجِنَّ وَ اْلإنْسَ الاَّ لِيَعْبُدُوْنَ
“ Aku mennciptakan Jin dan Manusia,
tiada lain hanya untuk beribadah kepada-Ku”. (Qs. Adz-Dzariyat (51): 56).
Penjelasan
Syaikhul
Islam berkata, makna ibadah adalah taat kepada Allah dengan menjalankan apa
yang telah diperintahkan-Nya melalui lisan-lisan para Rasul.
Beliau
berkata lagi, Ibadah adalah sebutan yang bersifat universal bagi setiap
perkataan dan perbuatan, baik yang zhahir maupun yang batin yang dicintai dan
diridhai oleh Allah.
Penjelasannya,
ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan seluruh anggota badan. Sedangkan
hukum-hukum yang berkaitan dengan ubudiyah ada lima macam: wajib, mustahab,
haram, makruh, dan mubah. Hati, lisan dan seluruh anggota badan memiliki kelima
hukum tersebut.
Imam
Qurthubi berkata: asal makna ibadah adalah merendahkan diri((التَّذَ لُّل
dan tunduk. Dan tugas-tugas keagamaan yang dibebankan atas orang-orang mukallaf
dinamakan ibadah, karena mereka melakukan hal itu secarakonsisten dengan penuh
ketundukan dan kerendahan diri kepada Allah Ta`ala.
Al-Imad
Ibnu Katsir berkata:
beribadah kepada-Nya adalah taat kepada-Nya dengan menjalankan perintah
dan meninggalkan larangan. Yang demikian itulah substansi dari agama Islam,
sebab makna الإسلام)) adalah الإسْتِسْلام)) (menyerahkan diri) kepada Allah Ta`ala yang mencakup
kepatuhan, kerendahan dan ketundukan dengan penuh.
a. Ciri-ciri Ibadah
Untuk
mengetahui bentuk ibadah (mahdhah) maka cirinya ada 3 yaitu berkaitan dengan
tempat, waktu, dan tata cara.
Contoh
: Ibadah Haji yang berkaitan dengan tempat yaitu di Makkah, waktunya ditentukan
yaitu bulan-bulan khusus, dan pada tanggal 9 Dzulhijjah harus wukuf di Arafah,
dan tata caranya ditentukan, seperti kalau Thawaf harus 7 kali dimulai dari
sebelah kanan Hajar Aswad dll.
Namun
demikian yang namanya ibadah itu cirinya tidak harus tiga, tetapi bisa juga
satu atau dua baik itu berkaitan dengan waktu dan tata cara atau mungkin waktu
saja atau tempat.
b. Syarat diterima amal ibadah
Untuk
mencapai amal ibadah yang bisa diterima oleh Allah ada dua yaitu: sesuai dengan
sunnah ( benar ), dan yang kedua diniati dengan ikhlas. Dalam satu hadits dari
Umar bin Khattab dijelaskan:
عَنْ
عُمَرَ بْنِ الخَطَّاب, قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم
يَقُوْلُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ, وَإِنَّمَا لاِمْرِى مَا نَوَى ,
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللّه وَ رَسُوْلِهِ , فَهِجْرَتُهُ إِلى اللّه وَ
رَسُوْلِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يصِيْبُهَا , اَوِ
إِمْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا, فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Dari Umar Ibnu
Khattab berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya setiap
amal perbuatan tergantung pada niatnya dan setiap orang tergantung pada
niatnya. Barang siapa yang berhijrah karena Allah dan karena Rasul-Nya, maka
hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang berhijrah
untuk meraih dunia atau untuk menikahi seorang wanita, maka hijrahnya akan
sampai pada yang ia inginkan.
Perbuatan
sekalipun cocok dengan tuntunan, bila diniati untuk mencari pujian manusia,
mertua, guru, tokoh atau masyarakat, maka tidak akan diterima oleh Allah
sebagaimana orang yang berhijrah ke Madinah untuk mengawini wanita itu.
Begitulah
juga amalan bid`ah, lalu dihianati ikhlas untuk Allah, maka tidak akan diterima
oleh Allah. Allah berfirman :
Artinya:
“Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang
rugi”.
Rasulullah juga
bersabda:
مَنْ
اَحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-ngadakan sesuatu dalam
urusan agama yang tidak terdapat dalam agama, maka dengan sendirinya akan
tertolak”.
Ada riwayat lain yang menyatakan:
مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang menjalankan sesuatu yang
tidak cocok dengan urusan kami tertolak”.
Fudhail bin Iyadh
berkata:
إِنَّ
الْعَمَلَ إِذَا كَانَ خَالِصًا وَلَمْ يَكُنْ صَواَبًا لَمْ يُقْبَلْ وَ إِذَا
كَانَ صَواَبًا وَلَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ حَتَّى يَكُوْنَ خَالِصًا
صَواَبًا وَ الْخَالِصُ أَنْ يَكُوْنَ اللّه وَ الصَّوَابُ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى
السُّنَّةِ.
“ Sesungguhnya
amal perbuatan bila ikhlas tapi tidak benar, tidak akan diterima oleh Allah.
Bila benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima hingga ikhlas dan benar.
Ikhlas adalah amalan untuk Allah dan benar harus cocok dengan tuntunan”.
Amalan
bid`ah itu diniati untuk pujaan, kehormatan di sisi orang banyak, tambah tidak
diterima sekalipun biaya untuk mengadakan bid`ah itu jutaan, milyaran atau
seluruhnya habis untuk kepentingan syetan dan hawa nafsu, bukan untuk Alllah.
Bila
amalan bid`ah itu diniati untuk Allah, maka tidak akan diterima, tertolak
langsung dan biaya yang telah dikeluarkan tidak diterima oleh Allah. Dia hanya
mendapatsimpati dari masyarakat dan pujian orang belaka. Tapi Allah benci
sekali kepadanya, sebab dia melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan. Ibarat
seorang buruhmelakukan sesuatu yangtidak diperintahkan oleh majikannya, sudah
tentu pekerjaannya sia-sia dan majikan berhak untuk tidak membayar.
Majikan
memerintah kepada pegawainya agar membuat sendok satu trek, lalu pegawai
membuat pedang satu trek dengan biaya yang cukup mahal dan mempekerjakan orang
banyak lalu dibawa kepada juragannya. Dan juragan harus membayarnya. Sudah
tentu juragan akan bilang, lalu kemana saya akan menjual pedangmu satu trek
itu, saya tidak mendapat pesanan itu, dan siapa yang menyuruh kamu untuk membuat pedang itu, dialah suruh
membayar kepadamu. Jangan saya, sebab saya tidak memerintahmu begitu. Saya
menyuruhmu membuat sendok. Lalu kamu tidak taat kepada saya, kamu buat menurut
kehendakmu sendiri.
Dalam suatu hadis
dijelaskan:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّه , قَالَ اللّه تَبَارَكَ وَ تَعَالَى
أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ
مَعِي غَيْرِيْ تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ.
Dari Abu
Hurairah berkata: “Rasulullah bersabda, Allah tabaraka wa Ta`ala berfirman, “
Aku tidak butuh sekutu. Barangsiapa menjalankan suatu pekerjaan syirik, aku
tinggalkan dia dengan sekutunya.”
Kebanyakan orang yang
berbuat bid`ah karena ingin pujian atau simpati dari tetangga sekitarnya, lalu
bilang untuk Allah nonsen sekali. Dalam suatu hadis dijelaskan:
يَقُولُ
اللّه تَبَارَكَ وَ تَعَالَى لِأَهْوَنِ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا لَوْ كَانَتْ
لَكَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا أَكُنْتَ مُفْتَدِيًا بِهَا فَيَقُوْلُ نَعَمْ
فَيَقُولُ قَدْ أَرَدْتُ مِنْكَ أَهْوَنَ مِنْ هَاذَا وَ اَنْتَ فِي صُلْبِ ادَمَ
أَنْ لاَ تُشْرِكَ اَحْسِبُهُ قَالَ وَلاَ أُدْخِلَكَ النَّارَ فَأَبَيْتَ إِلاَّ
الشِّركَ.
Allah tabaraka
wa Ta`ala berfirman kepada penghuni Neraka yang siksaannya paling ringan:
“Seandainya kamu memiliki dunia seisinya, apakah kamu akan menebus dengannya?”.
Dia menjawab: “ya”. Allah berfirman, “ sungguh aku berharap lebih ringan
daripada ini sedang kamu masih di sulbi Adam, kamu jangan syirik lalu aku tidak
akan memasukkanmu ke dalam Neraka. Namun kamu tidak mau, kamu tetap syirik.
Mereka tidak takut
kepada Allah, mereka hanya takut kepada manusia. Allah berfirman:
“,...... tiba-tiba sebagian dari mereka
(golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah,
bahkan lebih sangat dari itu.......”
Bahkan mereka
berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu
agama, dan Sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan
(mengikuti) jejak mereka".
c. Qaidah Ushul Fiqih dalam Masalah Ibadah
Tentang
beberapa qaidah Ushul Fiqih bisa kita merujuk kitab-kitab diantaranya “Mabadi`
Awaliyah, As-Sulam, dan Al-Bayan”. Semua ini karangan “ Ustadz Abdul Hamid
Hakim “.
Namun
pada pembahasan singkat yang terakhir dari tulisan ini kita akan membahas tentang
qaidah Ushul Fiqih yang terdapat pada kitab Al-Bayan. Halaman terakhir yang
berbunyi:
الاصل
في العبادة حرام حتى يقوم دليل علي الامر
الاصل
في المعاملة اباحه حتى يقوم دليل علي الحرم
Artinya:
”Asal di dalam ibadah itu tidak boleh
dikerjakan (haram) sehingga datang dalil atas perintah
“Asal di dalam
keduniaan (mu`amalah) boleh dikerjakan sehingga datang dalil atas larangan.
Penjelasan:
Bahwa
di dalam ibadah itu asalnya kita tidak boleh kerjakan sampai datang pada kita
dalil perintah atau contoh dari Nabi. Misal tentang Shalat wajib, kenapa kita
mengerjakannya? Karena ada perintah atau contoh dari Nabi. Kalau tidak ada
perintah haram kita kerjakan sekalipun ibadah itu baik, hebat, dan menarik
perhatian orang.
Kemudian
sebaliknya tentang keduniaan (mu`amalat) itu boleh kita kerjakan sehingga
datang kepada kita dalil larangannya. Misalnya dalam Al-Qur`an surat Al-Baqarah
ayat: 29 Allah berfirman:
Artinya: Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semua
................ (Al-Baqarah ayat: 29).
Jadi asal semua apa yang ada di Bumi ini
untuk kita semua boleh termasuk makan apa saja baik itu darah, bangkai dll,
namun kemudian datang larangan tentang makanan yang membatasinya dalam surah
Al-Baqarah ayat 173. Allah berfirman :
Artinya:
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah ayat 173).
Sehingga ada
rumus kalau kita menanyakan tentang masalah ibadah maka “apakah ada perintah
(contoh) dari Nabi?”. Sedang masalah keduniaan “ apakah ada larangan dari
Nabi?”.
وَ
اللّه اعلم بالصواب
Maroji’
Abdul Qadir Hasan. 1992.
Ushul Fiqih, Yayasan Al-Muslimun.
Abdul Hamid
Hakim. Al-Bayan, Surabaya, Al-Hidayah.
Mahrus
Ali. 2010. Sesat Tanpa Sadar terobsesi Amaliah Bid`ah Hasanah, Surabaya:
Laa Tasyuk Press.
Syaikh
Abdurrahman Hasan. 2002. Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, Jakarta:
Pustaka Azzam.

No comments:
Post a Comment